Silahkan bookmark blog ini sebagai situs kesayangan Anda. Dengan cara tekan CTRL + D pada PC atau Laptop Anda secara bersamaan | Bantu share ya agan/sis | Terima Kasih.

Slide

Pak TunTung

Peristiwa

Tekno

Nonton Streaming Gratis: www.nof21.com

Selebritis

Seksual

Sports

WAG's

» » Menelan Ludah Saat Puasa, Apakah Batal Puasa?

Menelan Ludah Saat Puasa, Apakah Batal Puasa?
Menelan Ludah Saat Puasa, Apakah Batal Puasa?
Puasa Ramadhan erupakan ibadah berupa tidak makan dan minum sejak sebelum fajar hingga matahari terbenam. Di Indonesia waktunya kira-kira 13 hingga 14 jam. Sementara dalam pelaksanaanya kerap muncul pertanyaan apakah menelan ludah bisa membatalkan puasa Ramadhan.

Untuk diketahui ludah yang muncul di dalam mulut dan kemudian langsung ditelah secara otomatis merupakan proses biologis. Oleh karena itu menelan ludah sama sekali tidak membatalkan puasa. Dikutip dari laman Lirboyo, dalam permasalahan ini Syekh Zainuddin al-Malibari menegaskan:

وَلَا يَفْطُرُ بِرِيْقٍ طَاهِرٍ صَرْفٍ اي خَالِصٍ اِبْتَلَعَهُ مِنْ مَعْدَنهِ وَهُوَ جَمِيْعُ الْفَمِّ وَلَوْ بَعْدَ جَمْعِهِ عَلَى الأَصَحِّ

"Tidaklah membatalkan puasa dikarenakan menelan ludah yang suci dan murni dari sumbernya yakni dari semua bagian mulut meskipun setelah dikumpulkan (terlebih dahulu) menurut pendapat yang paling shahih." (Fathul Muin, hlm. 56)

Alasan utama bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa ialah karena hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan yang sangat sulit untuk dihindari. (I’anah at-Thalibin, II/261)

Syekh Nawawi Banten menjelaskan lebih lanjut:

بِخِلَاﻑ‍ِ ‍ﻣ‍‍َﺎ ‍ﺇ‍ﺫ‍َﺍ ‍ﺧ‍‍َﺮ‍َﺝ‍َ ‍ﻋ‍‍َﻦ‍ْ ‍ﻣ‍‍َﻌ‍‍ْﺪ‍َﻧ‍‍ِﻪ‍ِ ‍ﻛ‍‍َﺎ‍ﻟ‍‍ْﺨ‍‍َﺎ‍ﺭ‍ِﺝ‍ِ ‍ﺇ‍ِﻟ‍‍َﻰ ‍ﺣ‍‍َﻤ‍‍ْﺮ‍َﺓِ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺸ‍‍َّﻔ‍‍ﺘ‍‍َﻴ‍‍ْﻦ‍ِ ‍ﺃ‍َﻭْ ‍ﻛ‍‍َﺎ‍ﻥ‍َ ‍ﻣ‍‍ُﺨ‍‍ْﺘ‍‍َﻠ‍‍ِﻄ‍‍ًﺎ ‍ﺑ‍‍ِﻐ‍‍َﻴ‍‍ْﺮ‍ِﻩ‍ِ ‍ﻛ‍‍ﺒ‍‍َﻘ‍‍َﺎ‍ﻳ‍‍َﺎ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻄ‍‍َّﻌ‍‍َﺎ‍ﻡ‍ِ ‍ﺃ‍َﻭ ‍ﻣ‍‍ُﺘ‍‍َﻨ‍‍َﺠ‍‍ِّﺴ‍‍ًﺎ ‍ﻛ‍‍َﺄ‍َﻥ‍ْ ‍ﺩ‍ﻣ‍‍ﻴ‍‍ﺖ‍ْ ‍ﻟ‍‍َﺜ‍‍َّﺘ‍‍ُﻪ‍ُ ‍ﻓ‍‍َﺈ‍ِﻧ‍‍َّﻪ‍ُ ‍ﻳ‍‍َﻀ‍‍ُﺮُّ ‍ﻧ‍‍َﻌ‍‍َمْ ‍ﻟ‍‍َﻮ ‍ﺍ‍ﺑ‍‍ْﺘ‍‍َﻠ‍‍َﻰ ‍ﺑِذٰﻟ‍‍ِﻚ‍َ ‍ﺑ‍‍ِﺤ‍‍َﻴ‍‍ْﺚ‍ُ ‍ﻳ‍‍َﺠ‍‍ْﺮ‍ِﻱ‍ ‍ﺩ‍َﺍ‍ﺋ‍‍ِﻤ‍‍ًﺎ ‍ﺃ‍ﻭ ‍ﻏ‍‍َﺎ‍ﻟ‍‍ِﺒ‍‍ًﺎ ‍ﺳ‍‍ُﻮ‍ﻣ‍‍ِﺢ‍َ ‍ﺑ‍‍ِﻤ‍‍َﺎ ‍ﻳ‍‍َﺸ‍‍ُﻖ‍ُّ الاِﺣ‍‍ْﺘ‍‍ِﺮ‍َﺍ‍ﺯُ ‍ﻋ‍‍َﻨ‍‍ﻪ‍ُ

"Berbeda halnya ketika ludah telah keluar dari tempatnya, seperti ludah yang menempel di kedua bibir atau ludah yang telah bercampur dengan benda lain semisal sisa-sisa makanan atau ludah yang terkena najis ketika gusi berdarah, maka semua itu bisa membatalkan puasa. Catatan, ketika seseorang diuji dengan semua itu (ludah di bibir, tercampur, dan terkena najis) yang berlangsung secara terus menerus atau sangat sering, maka ia mendapatkan toleransi sebatas perbuatan yang sulit dihindarinya." (Nihayah Az-Zain, I/188).

Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa perkara-perkara yang sulit dihindari tidak membatalkan ibadah termasuk puasa Ramadhan.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply