Polres Metro Bekasi Amankan Dua Wanita Jadi Bandar Narkoba |
Polisi meringkus dua wanita karena melakukan peredaran narkoba jenis ekstasi. Keduanya adalah MA dan EH, barang bukti ekstasi sebanyak 428 butir sudah diamankan. Dari informasi masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua wanita tersebut ditangkap di wilayah Bekasi Utara. Agen Casino
Dua wanita yang diciduk bagian dari penangkapan terhadap 12 tersangka kasus narkoba yang diungkap oleh jajaran Polsek dan Polres selama sebulan terakhir. Selain barang bukti berupa ekstasi, polisi juga menyita 23 gram narkoba jenis sabu. Judi Casino
Untuk mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi, polisi akan terus melakukan langkah-langkah preventif, terutama kepada kalangan anak muda yang rentan terjerumus penggunaan narkoba dan obat-obatan. Casino Online
Kami akan bekerja sama dengan semua pihak seperti Orangtua, Guru dan Pemda untuk melaksanakan sosialisasi dan pengawasan sebab generasi muda mempunyai naluri ingin tahu. Adapun tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. Live Casino