Kasus Jiwasraya, Komisi XI Bentuk Panitia Kerja Pengawasan Keuangan |
Komisi XI DPR RI memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Jasa Keuangan atas kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, Panja juga terkait Persero, AJB Bumiputera 1912, PT Asabri Persero dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Dito menyatakan panja diperlukan untuk kepentingan nasabah dan mengungkap akar permasalahan kasus tersebut.
"Permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini dirasa sudah sangat mengkhawatirkan. Permasalahan tersebut terkait dengan kondisi keuangan atau likuiditas yang dihadapi oleh beberapa perusahaan jasa keuangan yang berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/1/2020).
Dito menyebut, berdasar laporan sementara, penyebab utama permasalahan adalah akibat salah tata kelola perusahaan dan pengelolaan investasi.
Dito mengatakan, Komisi XI akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja di bidang industri keuangan OJK.
Adanya Panja diharapkan dapat mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang tidak merugikan nasabah.
"Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," tandas dia.
No comments: