|
Terkuak Rencana Hingga Eksekusi Pembunuhan Hakim PN Medan |
Pihak kepolisian melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PB) Medan, Jamaluddin pada Senin (13/1). Pihak kepolisian menghadirkan langsung otak pelaku, ZH, dan dua eksekutor pembunuhan, JP dan RF.
Otak pelaku dalam pembunuhan Jamaluddin adalah istrinya sendiri, ZH. Sedangkan dua eksekutor pembunuhan JP dan RF. Dalam rekonstruksi, terkuak rencana hingga eksekusi pembunuhan terhadap Jamaluddin.
Rekonstruksi di 5 Lokasi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, lima tempat digelarnya rekonstruksi adalah lokasi pelaku pembunuhan merencanakan aksinya.
"Ini tahap mereka kumpul sampai di Pasar Melati membeli perlengkapan untuk melakukan pembunuhan," jelasnya.
Masalah Rumah Tangga
Rekonstruksi pertama dilakukan di salah satu kafe yang berada di Jalan Ring Road. Di lokasi ini, ZH dan JP melakukan perbincangan hingga terungkap awal mula rencana pembunuhan.
Dalam percakapan antara ZH dengan JP, ZH mengutarakan banyak permasalahan yang dihadapinya selama bersama dengan Jamaluddin. ZH mengatakan kepada JP bahwa Jamaluddin harus mati. ZH menyuruh JP untuk membunuh Jamaluddin.
"Saya coba minta cerai, katanya (Jamaluddin) jangan coba-coba minta cerai dengan saya, karena perceraian kedua dirinya akan malu, karena dia seorang hakim. Sementara dia menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya," ungkap ZH sembari menangis dalam rekonstruksi.
Otak Pelaku Ajak Ekskutor Lain
Setelah dari kafe di Jalan Ring Road, rekonstruksi berlanjut ke kafe di Jalan Ngumban Surbakti. Di lokasi ini terkuak JP menghubungi RF untuk melakukan aksi pembunuhan. Pertemuan terjadi pada 25 November 2019.
Saat bertemu, JP, ZH, dan RF duduk sambil berbincang. JP mengajak RF membunuh Jamaluddin. Mendengar ajakan JP, RF sempat bertanya kepada ZH.
"Betul itu kak, nanti kakak cuma memanfaati JP, karena setau saya bang JP orangnya lurus tidak neko-neko. Kakak serius gak nyuruh kayak gitu," tanya RF kepada ZH.
"Iya serius, kakak udah gak tahan, udah lama kakak pendam, udah cukup sakit hati," ucap ZH menjawab pertanyaan RF.
Mendengar jawaban ZH, RF mengiyakan untuk turut membantu JP membunuh Jamaluddin. Eksekusi terjadi pada 28 November 2019.
Janji Otak Pelaku Kepada Eksekutor
Dalam rekonstruksi di kafe Jalan Ngumban Surbakti, ZH juga mengatakan kepad RF bahwa setelah membunuh Jamaluddin, dirinya bersama JP akan menikah. Selain itu, ZH juga akan mengajak JP dan RF untuk pergi umrah. RF juga dijanjikan uang Rp 100 juta.
"Kalau udah siap bunuh, kakak kasih uang Rp 100 juta. Setelah itu kita pergi umrah," kata ZH lagi kepada RF.
Korban Dibunuh dengan Cara Dibekap
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, sebelum beraksi, eksekutor yakni JP dan RF sudah berada di rumah korban di Perumahan Royal Monaco, Blok B, Nomor 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
"Para pelaku sudah ada di rumah sebelum korban pulang ke rumah dari kantor," tuturnya.
Jamalludin dibunuh dengan cara dibekap oleh para pelaku. Hal ini menyebabkan korban menjadi lemas dan akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan oksigen.
"Hal ini terbukti dari hasil laboratorium forensic, korban diduga meninggal karena lemas," ujar Martuani.
15 Adegan
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim PN Medan, ZH, JP, dan RF, melakukan 15 adegan dari lima lokasi. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, rekonstruksi yang digelar ini hanya untuk tahap perencanaan saja.
"Jadi, dalam rekonstruksi ini terdapat 15 adegan, terdiri dari lima lokasi," sebutnya.
Beberapa adegan telah dilakukan para tersangka, bahkan diantara adegan tersangka ZH menjanjikan uang kepada RF apabila berhasil membunuh Jamaluddin, dan ZH berencana mengajak JP menikah, setelah itu ketiganya umrah.
"Dalam pertemuan ketiganya, ZH hanya memberikan uang Rp 2 juta untuk belanja perlengkapan pembunuhan," ungkapnya.
Jasad Korban Ditemukan di Perkebunan Sawit
Jasad Jamaluddin ditemukan meninggal dunia di jurang areal perkebunan sawit milik warga di Dusun II, Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat, 29 November 2019.
Saat ditemukan, jasad Jamaluddin berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD. Kondisinya dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua sudah tidak bernyawa. Posisi miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.
Korban Dimakamkan di Aceh
Jasad Jamaluddin sempat menjalani autopsi di RS Bhayangakara, Medan. Usai diautopsi, jenazah hakim berusia 55 tahun itu kemudian dibawa untuk dimakamkan di kampung halamannya, Nagan Raya, Aceh, Sabtu, 30 November 2019.
Blog Archive