Pekerja Pabrik Mancis yang Terbakar Diupah 700 Ribu Sebulan |
"Selain tidak mengantongi izin, home industry perakitan korek gas milik Indrawan juga mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan karyawan. Para pekerja yang mayoritas ibu rumah tangga digaji Rp 500-700 ribu setiap bulan," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Yulianto, Senin (24/6).
Nugroho menjelaskan, atas dasar itu polisi telah menetapkan tiga tersangka, Indrawan sebagai pemilik pabrik bersama Burhan (37), Manajer Operasional, dan Lisma Warni (43), Manager Personalia. "Ketiganya sudah kita amankan," jelasnya pada Live Casino Online.
Nugroho menuturkan, perusahaan induk milik Indrawan di Sunggal memilki izin usaha. Para pekerjanya juga terdaftar di Disnaker dan BPJS, namun bedanya untuk cabang perusahaan di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian, Desa Banyu Emas, di Kabupaten Langkat, tidak mengantongi izin. Polisi hingga kini terus mendalami kasus ini.
"Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial, karyawan tersebut, bisa jadi seperti itu atau untuk mengupah karyawan di bawah UMR karena rata-rata pekerjanya hanya mendapat upah 500-700 ribu," tuturnya. Sabung Ayam Serbacasino
Nugroho juga mengungkapkan bahwa selain tidak memiliki izin usaha, perusahaan milik Indramawan juga memperkerjakan anak di bawah umur. "Karena ada korban atas nama Rani usianya 15 tahun dipekerjakan di situ," ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat beberapa pasal di antaranya Pasal 359 KUHP, karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengibatkan matinya orang lain. "Di situ ancamannya 5-10 tahun," terang Nugroho. Bandar Casino Online
Selain itu khusus Indrawan juga dikenakan pasal Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 61 dan 62 UU Ni 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
No comments: