Wow!! Denda 1 Miliar, Jika Rusak Uang Rupiah |
Bank Indonesia telah menyiapkan sangsi kepada siapa yang merusak dan tidak merawat uang rupiah. Tak tanggung-tanggung sanksi yang diberikan berupa denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana paling lama 5 tahun. Casino Online Terpercaya
Hal ini sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Live Casino Online
BI mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik agar uang Rupiah layak edar di masyarakat. Uang yang layak edar akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah. Casino Online Indonesia
Untuk itu, masyarakat diminta merawata dan menjaga Rupiah dengan baik melalui metode 5 jangan, seperti jangan dicoret, jangan dilipat, jangan diremas, jangan dibasahi, dan jangan distapler. Bandar Casino Online
Terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang Rupiah asli dalam kondisi di stempel maupun dicoret masih layak edar dan berlaku sebagai alat transaksi pembayaran. Bagi masyarakat yang menerima uang Rupiah asli dalam kondisi tersebut, dapat menukarkannya ke bank Indonesia. Casino Uang Asli