Kominfo: Masyarakat Indonesia Diminta Tak Sebarkan Video Pengeroyokan Haringga |
"Para warganet Indonesia diminta untuk tidak ikut-ikutan menyebar konten berupa video tersebut agar tidak menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat. Jika sudah terlanjur menerima kiriman video tersebut, jangan lagi untuk membagikan kepada orang lain," jelas Ferdinandus Setu. Live Casino Online
Sebagai langkah lebih lanjut, Kemkominfo juga telah meminta seluruh pemilik platform media sosial untuk memblokir video pengeroyokan korban Haringga. Tujuannya adalah tal lain agar video itu tidak semakin menyebar ke warga yang lain. Bandar Casino Online
"Hal itu mengacu pada UU RI No 19 Tahun 2018 dimana pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluaskan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. Biasanya akan membutuhkan beberapa jam bagi platform media sosial untuk mengeksekusi setiap permintaan take down dari kominfo," tambahnya. Casino Uang Asli